Cegah Petasan dan Perang Sarung, Kapolsek Muntilan Laksanakan Safari Kamtibmas

    Cegah Petasan dan Perang Sarung, Kapolsek Muntilan Laksanakan Safari Kamtibmas
    (Foto Istimewa): Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H Melaksanakan Kegiatan Safari Kamtibmas Dan Jum'at Curhat dengan Sholat Dhuhur Berjamaah Bersama Masyarakat di Masjid Kyai Krapyak I Dusun Santren, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/03/2024).

    MAGELANG- Mewakili Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H melaksanakan kegiatan 'Safari Kamtibmas' dan Jum'at Curhat dengan Sholat Dhuhur berjamaah bersama masyarakat di Masjid Kyai Krapyak I Dusun Santren, Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (27/03/2024).

    Dikatakan usai kegiatan, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H, pihaknya melaksanakan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan program unggulan bapak Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H dengan memeberikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat, yang ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat dan membantu penyelesaian permasalahan permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat (problem solving).

    "Akhir akhir ini sering terjadi gangguan Kamtibmas yaitu, adanya tawuran yang dilakukan oleh anak anak kita, beberapa waktu yang terjadi di wilayah Desa Sokorini antara anak warga Semawe dengan anak warga Slokopan, yang menjadikan keprihatinan kita semua, dan terjadi juga perang sarung di Wonosari Gunungpring, serta penemuan penjual obat mercon di Drojogan Adikarto, " terang AKP Muthohir, S.H., M.H, Kapolsek Muntilan kepada awak Media, Kamis (28/03/2024).

    "Dalam bulan Ramadhan ini, yang merupakan bulan yang istimewa agar kita fokus dalam menjalan ibadah, " imbuhnya. 

    Kapolsek Muntilan berharap, kepada masyarakat agar tidak bermain petasan atau menyimpan bahan petasan yang dapat menyebabkan kerusakan serta dapat mengancam jiwa, maupun menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu lalu lintas udara, dan menyebabkan kerusakan manakala diisi dengan petasan yang berdampak pada kerusakan rumah warga serta perilaku tersebut dapat dipidanakan.

    Selain itu, AKP Muthohir juga menjelaskan, salah satu untuk menjaga Harkamtibmas, hindari pemakaian kenalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang mana akan menggangu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

    Lanjutnya, yang tidak kalah penting, Kapolsek meminta kepada segenap masyarakat maupun kaum muda-mudi untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan jauhi minuman keras. 

    "Polsek Muntilan akan terus melakukan razia minuman keras, dan silahkan jika ada informasi adanya penjual miras, bisa melaporkan ke kami, " tegasnya. 

    Dalam kegiatan itu, Kapolsek juga menerima masukan/ keluhan warga yang disampaikan oleh Wahdan Ula yang merupakan siswa kelas 3 MTs Maarif 2 Muntilan.

    Dalam pertanyaanya, "jika tidak boleh menyalakan petasan/ mercon, apakah kembang api diperbolehkan di nyalakan, " tanya Wahdan Ula, siswi MTs.

    Hal itu, selanjutnya ditanggapi oleh Kapolsek, "bahwa kembang api dalam ukuran tertentu wajib ada ijin pihak Kepolisian, " jawab Kapolsek kepada anak Wahdan Ula.

    "Untuk yang berukuran kecil, harus tetap berhati-hati dikarenakan rawan terkena luka bakar. Karena bermain api bahaya karena dapat mengalami luka atau bisa membakar barang disekitarnya, " bebernya.

    Sementara, Laras Ulya yang juga merupakan siswi MTs 2 Muntilan menyampaikan, bahwa Safari Kamtibmas banyak manfaat yang dirasakan.

    "Karena kami bisa menyampaikan permasalahan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya, " ungkap Laras.

    Di tempat sama, H Arifin selaku Takmir masjid menanyakan, kalau perang sarung tersebut melanggar Pasal atau Undang-Undang apa?.

    Dan bagaimana jika pelaku perang sarung masih anak dan bagaimana proses hukumnya?.

    Adanya pertanyaan tersebut, Kapolsek menjelaskan, bila mana perang sarung mengakibatkan adanya korban, dapat dipidana dengan Undang-Undang.

    "Anak yang melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan atau delik ketertiban umum yaitu di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang, " terang Kapolsek.

    AKP Muthohir memaparkan, dalam perang sarung apabila pelakunya ditemukan masih anak, maka dapat dilakukan proses hukum apalabila umurnya sudah lebih dari 12 tahun.

    "Khusus untuk anak, dalam perang sarung apabila membawa sajam akan diproses secara hukum, " tandas Muthohir.

    Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H, Kanit Binmas Polsek Muntilan Iptu Zaenal Arifin, Kanit Propam Aiptu Muslich, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji, Bhabinkamtibmas Desa Keji Aipda Ardiyanto, Bhabinkamtibmas Desa Congkrang Briptu Inggil Waseso, Ketua Takmir Masjid Kyai Krapyak I H Arifin, Imam Masjid Kyai Krapyak I Muhammad Isa, jamaah sholat Dhuhur masyarakat Dusun Santren sebanyak 50 orang, Guru MTs Maarif 2 Muntilan, siswa siswi MTs Maarif 2 Muntilan sejumlah 76 anak laki-laki, dan 68 anak perempuan.(*)

    magelang jateng safari kamtibmas jum'at curhat
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Silaturahmi, Forkopimcam Borobudur...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Koramil Candimulyo Bersama Pepabri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami